SURABAYA - kasus perkara Cabul tersangka MSAT alias Bechi terhadap santriwati di Jombang bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hari ini bertempat di Rutan Klas I Surabaya /Rutan Medaeng telah dilakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana untuk menangani perkara ini telah di tunjuk 6 (enam) Jaksa, Jum'at (8/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Pada saat tahap II selain Tersangka MSAT (39 thn) warga asal , Ds. Sidokaton, Kec. Kudu, Kab. Jombang, juga diserahkan pula barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) item berbagai jenis. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH. kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (8/6/2022).
Setelah dilakukan Tahap II, tersangka MSAT tetap ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan selanjut pada hari ini juga JPU melimpahkan perkara tersebut di PN. Surabaya dengan dakwaan :
Ke satu Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ( ancaman maksimal 12 tahun ) Atau Ke dua. Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP (ancaman maksimal 9 th ) Atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP . (ancaman maksimal 7 Th)
Tempat sidang di alihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 170/KMA/SK/V/2022 tgl 31 mei 2022, " pungkas fathur. (*)