Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembangunan Jalan Paving Sepanjang 300 Meter oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Capai 50berkelanjutan persen Penyelesaian
    Anggota Satgas TMMD dan Warga Desa Penambangan Gelar Sholat Jum'at Berjemaah di Masjid Jami' Baitur Ridlwan
    Kebersamaan dan Spiritualitas Satgas TMMD dalam Sholat Maghrib Berjamaah di Desa Penambangan
    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Motivasi Petani Percepatan Tanam Dukung Penguatan Ketahanan Pangan
    Danramil 0824/04 Sukowono Ikuti Gerakan Bersama Masyarakat Adakan Pasar Murah, Ikut Kendalikan Inflasi

    Ikuti Kami