SURABAYA - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 pada Selasa (15/8/2023).
Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menjelaskan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di gelar di PN Tipikor Surabaya menghadirkan terdakwa Bandar Edy Suwito (42), Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Sidang agenda pembacaan putusan dimulai hari ini pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, " terangnya.
Setelah membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.
3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan.
4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan.
5. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp444.816.200 Subsidair 1 tahun.
6. Barang Bukti Conform JPU.
7. Biaya Perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, PH dan Terdakwa menyatakan pikir - pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir - pikir, " tandanya. (Jon)