KEDIRI - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyelenggarakan program penerangan hukum Jaksa Masuk Desa (Penkum JMD) yang diselenggarakan di Balai Desa Sambirobyong Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri, Selasa (23/8/2022)
Kegiatan Penkum JMD tersebut dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Penkum) dengan dihadiri oleh Kasi Intelijen beserta tim, Camat Kayenkidul, Kepala Desa beserta perangkat desa Sambirobyong.
Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri menyampaikan, bahwa kegiatan Penkum JMD tersebut sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam rangka memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat.
"Sasaran kegiatan tersebut pada aparatur pemerintahan desa. Sehingga kedepan aparatur pemerintahan desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen beserta tim yaitu tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juga terkait dengan kerawanan dalam mengelola pemerintahan desa yaitu terkait pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa. Hal tersebut disampaikan secara intensif oleh Tim Penkum dikarenakan rawan timbul polemik dalam mengelola pemerintahan desa.
"Dengan tujuan dari Tim Penkum memberikan penekanan pengetahuan hukum kepada aparatur pemerintahan desa agar mampu mengelola pemerintahan desa yang baik sesuai aturan hukum yang berlaku dan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari, " tutup Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.